JILBAB DALAM KACAMATA ISLAM
Dear Saliha….hari ini kita akan mengupas tentang Jilbab. Jilbab berasal dari kata Jalaba yang artinya mengulur sebagaimana yang tercantum dalam surat Al- Ahzab ayat 59 yang artinya:
يَٰٓـأَيـُّهَا ٱلنَّبِيُّ قـُل لـِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنـَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡـمُؤۡمِنِينَ يُدْنِينَ عَلـَيۡهـِنَّ مِن جَلَٰبـِيبـِهـِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنـَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فـَلـَا يُؤذيۡنَ ۗ وَكـَانَ اللهُ غـَفـُورًا رَّحِيمًا (الأحزاب : ٥٩
“Wahai nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka mudah di kenali, sehingga mereka tidak di ganggu. Dan Allah maha Pengampun, maha Penyayang.”
Pada saat menafsirkan ayat ini, Ibn Katsir berkata: “Dalam ayat ini Allah SWT memerintahkan Rasulnya Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam untuk memerintah kaum wanita mukminah untuk mengenakan jilbab, pakaian longgar yang menutupi baju mereka, ke seluruh tubuh mereka, agar mereka tampil berbeda dengan ciri-ciri kaum wanita Jahiliyah. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan bahwa Ibn Abbas pernah berkata, Allah memerintahkan kaum wanita mukminah pada saat pergi keluar rumah mereka untuk suatu keperluan, agar menutupi wajah mereka dari atas kepala mereka dengan jilbab dan hanya memperlihatkan sebelah matanya saja. Muhammad Ibn Sirin pernah bertanya kepada Abidah As-Salamani tentang maksud ayat 59 surah Al-Ahzab di atas, lalu ‘Ubaidah mengangkat semacam selendang yang dipakainya dan memakainya sambil menutup seluruh kepalanya hingga menutupi pula kedua alisnya dan menutupi wajahnya, dengan hanya memperlihatkan mata kirinya saja. Ibn Abi Hatim dengan sanadnya menyebutkan bahwa, Pada saat ayat di atas turun, kaum wanita Anshar pergi keluar dan seakan-akan burung- burung gagak bertengger di atas kepala mereka, saking tenangnya mereka; dan ketika itu mereka mengenakan pakaian-pakaian berwarna hitam.”
Jilbab sangat berbeda dengan kerudung/khimar. Jilbab adalah pakaian yang tidak berpotongan terulur sampai mata kaki atau lebih sedang khimar/ kerudung adalah kain yang menutupi rambut dan terulur sampai ke dada sesuai dengan perintah Allah dalam surat An_Nur ayat 32.
Dalam penjelasan surat Al- Ahzab di atas memakai jilbab bukan hanya khusus untuk istri nabi dan keluarganya. Tapi seluruh perempuan mukmin yang tentunya beragama islam di wajibkan untuk menutup aurat. Di sini tidak ada tawar menawar lagi kata “Hendaklah …..” itu termasuk kata perintah Allah yang wajib hukumnya untuk di laksanakan tidak boleh di tunda-tunda. Lantas bagaimana panduan yang syar’I dalam memakai jilbab? Ya harus sesuai dengan kaidah agama. Dalam banyak hadits di jelaskan bahwa menutup aurat itu tidak boleh membentuk lekukan tubuh namun harus longgar. Aurat perempuan adalah dari seluruh tubuh kecuali telapak tangan dan muka. Ketika ayat ini pertama kali turun seluruh wanita muslimah pada berlari ke dalam rumahnya mencari kain yang bisa mengulur seluruh tubuhnya. Itu sebagai bukti keimanan yang mengkristal sehungga ketika ada ayat dari Allah datang mereka langsung mematuhinya. Dan dalam menutup aurat kita tidak di perbolehkan menyerupai laki-laki seperti memakai celana karena jelas itu sangat menyerupai laki-laki. Seperti yang tercantum dalam hadits Rasulullah yang di riwayatkan oleh Abu Dawud:
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ اْلمَرْأَةِ، وَ اْلمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ. ابو داود 4: 60، رقم: 4098
Dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW mela’nat orang laki-laki yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian laki-laki". [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 60, no. 4098].
Ketika banyak orang beralasan menunggu hidayah terlebih dahulu dengan menjilbabi hati. Hidayah itu di cari bukan di tunggu. Dan perkara menjilbabi hati dengan kewajiban menutup aurat itu berbeda. Menutup aurat adalah wajib. Saking wajibnya kita harus di paksa terlebih dahulu agar menjadi biasa dan taka ada perkara menunggu. Misalnya menunggu punya suami atau menunggu tua. Ingat umur kita tak pernah tau sampai kapan. Bisa jadi esok atau lusa ajal datang menjemput kita, sedang kewajiban kita dalam berjilbab belum terlaksana tentu kita mendapat dosa. Dan bagi yang belum bersuami, meski di ingat para ayah kalian adalah orang yang paling bertanggung jawab menanggung dosa anak-anak perempuanya. Bila perintah menutup aurat dari Allah tidak pernah di tekankan pada anak-anak perempuannya, selangkah anak itu keluar rumah tanpa menutup aurat maka selangkah sang anak mendorong ayahnya menuju jurang neraka. Begitupun sebaliknya dengan para istri yang sudah menikah, jika suaminya tidak menyuruh menutup aurat maka suami yang paling bertanggung jawab menanggung dosa istrinya. Karena kewajiban seorang ayah dalam medidik anak perempuan sudah berpindah ke tangan suami. Maka untuk para istri ringankanlah beban suami kalian dengan menutup aurat sesuai yang Allah perintahkan dalam surat Al-Ahzab dan luangkanlah waktu untuk mendalami ilmu agama agar di akhirat nanti di akhirat kelak satu sama lain tidak saling bermusuhan namun menjadi pasangan sehidup dan se- Surga. Untuk masalah menjilbabi hati itu adalah perkara ahlak yang harus senantiasa di miliki orang-orang mukmin. Jika masalah jilbab sudah selesai di terapkan Insya Allah ahlak pun akan berproses menjadi baik. Karena jika jilbab sudah melekat dengan keimanan maka jilbab akan menjadi hijab yang akan menghindari kita dari perbuatan buruk.
Jilbab tidak di khususkan hanya untuk orang-orang arab begitu kata sebagian orang. Jilbab juga bukan budaya arab. Tapi jilbab perintah bagi seluruh umat islam berjenis kelamin perempuan yang ada di belahan dunia manapun. Dan hikmah berjilbab, Allah ingin membedakan perempuan-perempuan mukmin dengan perempuan Yahudi, musyrik dan nasrani. Dimanapun umat islam berada meski dia berada di Negara mayoritas non muslim dia akan mudah di kenali dengan hijab takwanya. Dan perempuan adalah perhiasan. Sebaik-baik perhiasan adalah wanita saleha yang menutup aurat, tidak mengumbar kecantikannya pada sembarang orang kecuali pada mahromnya. Ayahnya, kakak laki-lakinya, kakeknya dan suami yang sudah mengikatnya dengan jalinan halal.
Sementara dalil memakai kerudung ada dalam surat An_ Nur ayat 30 – 31
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (31)
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nur: 30-31).
Dari penjelasan surat Al- Ahzab tadi sudah jelas kewajibab berkerudung dan berjilbab adalah wajib dan harus di segerakan.
Menurut Ibnu hajar dalam kitabnya perkara agama yang sudah di ketahui namun di sepelekan maka hukumnya kafir.
Syeikh Ibn Hajar dalam kitabnya Al-i’lam bi Qawathi’il Islam (hal. 164) berkata: “Sesungguhnya orang yang menolak sebuah ketentuan hukum yang dinyatakan melalui redaksi yang cukup tegas dan jelas dalam Al-Qur’an maupun Sunnah, dan ketentuan tersebut telah pasti maknanya serta dapat dipahami secara zhahir, maka orang tersebut telah kafir, seperti disepakati oleh ulama Islam.”
Ada sebuah kisah yang di saksikan langsung dalam perjalanan Isra Miraj, perjalanan nabi Muhammad kelangit menuju Sidratul Muntaha nabi di perlihatkan azab pedih bagi orang yang tidak menutup aurat.
Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wa Sallam bersabda :
مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا رواه أحمد ومسلم في الصحيح
“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya, Kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia (maksudnya penguasa yang dzalim), dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu (jarak jauh sekali)”. (HR. Muslim).
Imam Ali a.s. berkata :
“Saya dan Fathimah menghadap Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Sallam dan kami melihat beliau dalam keadaan menangis tersedu-sedu dan kami berkata kepada beliau: “Demi ayah dan ibuku sebagai jaminanmu, apa yang membuat anda menangis tersedu-sedu?”
Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Wahai Ali pada malam mi’raj ketika aku pergi ke langit, aku melihat wanita–wanita umatku dalam azab dan siksa yang sangat pedih sehingga aku tidak mengenali mereka. Oleh karena itu, sejak aku melihat pedihnya azab dan siksa mereka, aku menangis."
Berikut sabda Rasulullah saw. mengenai azab bagi wanita yang tidak menutup aurat :
“Aku melihat ada perempuan di gantung rambutnya, otaknya mendidih.”
Perempuan tersebut adalah perempuan yang mengumbar dan mempertontonkan rambutnya kepada laki-laki selain suaminya
"Perempuan ini mukanya akan menghitam dan memakan isi perutnya sendiri." (HR. Bukhari dan Muslim)
Perempuan tersebut adalah perempuan yang mengumbar dan mempertontonkan rambutnya kepada laki-laki selain suaminya
"Perempuan ini mukanya akan menghitam dan memakan isi perutnya sendiri." (HR. Bukhari dan Muslim)
Semoga kita selalu menjadi hamba yang selalu di berikan hidayah dan ke istiqomahan untuk menjaga hidayah yang telah Allah berikan.
0 Comments:
Posting Komentar
Terimakasih sudah berkunjung ke blog ini